ASAHAN - Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si bersama dengan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Kajari Asahan Aluwi, SH, MH, Danlanal TB/AS Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory, SE, Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, SH, MH, Dandim 0208/AS (Mewakili), Hadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, pada hari Rabu, (29/12/2021).
Bupati Asahan dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional, sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2021-2025 pedoman pelaksanaan program reformasi birokrasi Nasional. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran tersebut, salah satunya perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya Pembangunan Zona Integritas seperti yang dilaksanakan KPP Pratama Kisaran hari ini.
Lebih lanjut Taufik juga menyampaikan fukungan atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Asahan atas Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran semoga KPP Pratama Kisaran berhasil melaksanakan dan mendapatkan Predikat Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi.
Wakil Bupati juga mengucapkan selamat atas pencapaian KPP Pratama Kisaran dalam melampaui Target penerimaan Pajak yang di amanahkan.
"Kabupaten Asahan turut berbahagia atas pencapaian ini, karena ini artinya ada peningkatan Ekonomi di Kabupaten Asahan, semoga pencapaian ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi pada tahun tahun yang akan datang, tentunya ini bisa tercapai berkat sinergitas antara Pemkab Asahan dengan KPP Pratama Kisaran”, pungkas Wakil Buapti.
Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Drs. Peni Hirjanto, Ak, MBA dalam Sambutannya mengatakan bahwa Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sedangkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja pada instansi pemerintah yang memenuhi indikasi bebas dari korupsi dan melayani publik dengan baik melalui penataan pada 6 area perubahan dengan baik.
Enam (6) area perubahan Zona Integritas tersebut adalah: Tata Laksana, Sumber Daya Manusia Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik, dan Manajemen Perubahan.
“Semoga KPP Pratama Kisaran dapat mewujudkan Kantor Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)”, pungkasnya.
Turut hadir dalam acara Kepala BPS Kabupaten Asahan Dra. Minda Flora Ginting, MM, Ketua STMIK Royal Kisaran Wan Mariatul Kifti, SE, MM, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Nibung Tutut Basuki, SE, MM, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tg Balai Fedrioka Kasmar, SE, Kepala Kantor KPKNL Kisaran Agus Budianta, SE, MM, Rektor UNA Orof, Dr. Tri Harsono, M.Si dan Undangan Lainnnya. Edward Banjarnahor